Pasal 1: Pendahuluan
Pihak Pertama adalah [jabatan atau peran dalam perjanjian], sedangkan Pihak Kedua adalah [jabatan atau peran dalam perjanjian]. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menjalin perjanjian penahanan ijazah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2: Tujuan
Perjanjian ini memiliki tujuan untuk [jelaskan tujuan perjanjian].
Pasal 3: Penahanan Ijazah
Pihak Pertama setuju untuk menahan ijazah Pihak Kedua sebagai jaminan atau perlindungan terhadap [jelaskan pelanggaran perjanjian yang mungkin terjadi]. Penahanan ijazah ini dilakukan dengan cara [jelaskan prosedur penahanan ijazah].