Pasal 10: Ketentuan Lain-lain
Ketentuan lain-lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibahas secara terpisah oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk tambahan perjanjian tertulis.
Pasal 11: Pembuktian dan Keabsahan
Perjanjian ini dianggap sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi yang bebas dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian ini.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [tanggal pembuatan perjanjian] di hadapan saksi-saksi yang sah.