3. Apakah saya perlu melaporkan kepemilikan Airsoft Gun kepada pihak berwenang setempat?
Ya, Anda perlu melaporkan kepemilikan Airsoft Gun kepada pihak berwenang setempat. Biasanya, Anda harus mendaftarkan senjata Airsoft Gun yang Anda miliki ke Polres atau Polsek di daerah tempat tinggal Anda.
4. Apakah saya dapat menjual atau memindahkan kepemilikan Airsoft Gun kepada orang lain?
Tidak, Anda tidak diizinkan menjual atau memindahkan kepemilikan Airsoft Gun kepada orang lain. Surat izin kepemilikan Airsoft Gun hanya berlaku untuk pemilik yang terdaftar dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
5. Apakah saya perlu membawa surat izin kepemilikan Airsoft Gun saat menggunakan senjata tersebut?
Ya, Anda perlu membawa surat izin kepemilikan Airsoft Gun saat menggunakan senjata tersebut. Surat izin ini merupakan bukti bahwa Anda memiliki Airsoft Gun secara sah dan dapat memperlihatkannya jika diminta oleh pihak berwenang.