2+ Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah

Hamzah

  • Meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah
  • Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah dalam penyediaan pelayanan kesehatan

Pasal 3: Mekanisme Kerjasama

Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  • Pihak Pertama akan memberikan dukungan dalam pengadaan fasilitas dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua akan menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diperlukan oleh Pihak Pertama.
  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja sama dalam penyelenggaraan program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit kepada masyarakat.

Pasal 4: Waktu dan Tempat Kerjasama

Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini. Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.

Kerjasama ini akan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing instansi pemerintah yang dituangkan dalam MoU terpisah.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment