- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah dalam penyediaan pelayanan kesehatan
Pasal 3: Mekanisme Kerjasama
Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Pihak Pertama akan memberikan dukungan dalam pengadaan fasilitas dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua akan menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diperlukan oleh Pihak Pertama.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja sama dalam penyelenggaraan program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit kepada masyarakat.
Pasal 4: Waktu dan Tempat Kerjasama
Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini. Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Kerjasama ini akan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing instansi pemerintah yang dituangkan dalam MoU terpisah.