- Meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidik yang ada di daerah
- Meningkatkan kualitas fasilitas dan infrastruktur pendidikan
- Meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat
Pasal 3: Mekanisme Kerjasama
Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Pihak Pertama akan menyediakan pelatihan dan workshop bagi guru dan tenaga pendidik di daerah yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua akan memberikan bantuan dalam pengembangan fasilitas dan infrastruktur pendidikan di daerah yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja sama dalam menyelenggarakan program aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat.
Pasal 4: Waktu dan Tempat Kerjasama
Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini. Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Kerjasama ini akan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing instansi pemerintah yang dituangkan dalam MoU terpisah.