Pasal 5: Hak dan Kewajiban
Pada pasal ini, dijelaskan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kerjasama ini.
- Pihak Pertama memiliki hak untuk meminta laporan dan hasil evaluasi dari Pihak Kedua terkait pelaksanaan kerjasama ini.
- Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada Pihak Pertama mengenai perkembangan dan hasil kerjasama ini.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk saling mendukung dan bekerja sama secara aktif dalam pelaksanaan kerjasama ini.
Pasal 6: Sanksi
Pada pasal ini, dijelaskan mengenai sanksi yang akan diberikan apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam surat perjanjian ini.
- Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam surat perjanjian ini, pihak yang dirugikan berhak untuk memberikan peringatan tertulis kepada pihak yang melanggar.
- Jika pelanggaran tersebut tidak segera diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diberikan peringatan tertulis, maka pihak yang dirugikan berhak untuk mengakhiri kerjasama ini.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Pada pasal ini, dijelaskan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.