- Apabila terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8: Ketentuan Lain-lain
Pada pasal ini, dijelaskan mengenai ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan dalam kerjasama ini.
- Surat perjanjian ini dapat diubah atau ditambahkan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
- Apabila terdapat perbedaan antara surat perjanjian ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Para Pihak: