Para Pihak menyatakan kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.
Pasal 2: Tujuan Kerjasama
Tujuan kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah: