C. Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan
Berdasarkan hasil studi dampak lingkungan, langkah selanjutnya adalah menyusun rencana pengelolaan lingkungan. Rencana ini harus mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan limbah, pengendalian polusi udara, konservasi energi, penghijauan, dan sebagainya. Rencana ini harus memenuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait perlindungan lingkungan hidup.
D. Mengajukan Permohonan Izin Lingkungan
Setelah menyusun rencana pengelolaan lingkungan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin lingkungan kepada lembaga terkait. Permohonan harus berisi informasi yang lengkap mengenai kegiatan yang akan dilakukan, rincian lokasi, tujuan kegiatan, dan perkiraan jumlah pekerja. Permohonan juga harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan lingkungan yang telah disusun sebelumnya.
E. Menjalin Kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup
Setelah permohonan diajukan, Anda perlu menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup yang akan mengeluarkan izin. Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa Anda dapat mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Anda juga perlu siap untuk menjalani pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.