Jika Pihak Kedua ingin membatalkan perjanjian sewa mobil, harus memberitahukan Pihak Pertama minimal 24 jam sebelum tanggal pengambilan mobil.
Demikianlah perjanjian sewa mobil ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Pembuatan Perjanjian].
Pihak Pertama