7. Verifikasi dan Tandatangani Surat Perjanjian
Setelah draft surat perjanjian selesai dibuat, verifikasi kembali semua informasi yang tercantum. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam surat tersebut. Setelah itu, pihak-pihak yang terlibat harus menandatangani surat perjanjian secara bersama-sama.
8. Simpan Salinan Surat Perjanjian
Setelah surat perjanjian ditandatangani, simpanlah salinan surat tersebut oleh masing-masing pihak yang terlibat. Salinan ini penting sebagai bukti adanya perjanjian antara pemberi hutang dan penerima hutang.
FAQs (Frequently Asked Questions)
1. Apakah surat perjanjian hutang harus dibuat secara tertulis?
Ya, surat perjanjian hutang harus dibuat secara tertulis agar dapat dijadikan bukti yang sah dalam transaksi pinjaman. Surat ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban pemberi hutang dan penerima hutang.