3. Apa yang harus ada dalam surat perjanjian jual beli tanah?
Surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup identitas penjual dan pembeli, deskripsi tanah, harga jual, syarat-syarat jual beli, waktu penyerahan, dan ketentuan tambahan (jika ada).
4. Apa saja langkah-langkah untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah?
Langkah-langkah untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah meliputi menuliskan judul dan tanggal, mencantumkan identitas penjual dan pembeli, memberikan deskripsi tanah, menentukan harga jual dan cara pembayaran, menuliskan syarat-syarat jual beli, menentukan waktu penyerahan, menambahkan ketentuan tambahan, dan meminta tanda tangan penjual dan pembeli.
5. Apakah surat perjanjian jual beli tanah harus dibuat secara tertulis?
Iya, surat perjanjian jual beli tanah harus dibuat secara tertulis. Dalam hukum Indonesia, perjanjian jual beli tanah yang tidak dibuat secara tertulis dianggap tidak sah dan tidak berlaku.