Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Pasal 1: Tujuan
Para Pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Pasal 2: Modal dan Bagi Hasil
Pihak Pertama menyediakan modal sebesar [jumlah modal] untuk investasi, sedangkan Pihak Kedua bertanggung jawab atas pengelolaan modal dan pembagian hasil investasi.