4. Apakah surat perjanjian kontrak rumah dapat diubah?
Ya, surat perjanjian kontrak rumah dapat diubah atau diperbaharui dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Perubahan atau perbaharuan tersebut harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan dalam surat perjanjian asli.
5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan dalam kontrak?
Jika terjadi perselisihan dalam kontrak yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak dapat membawa sengketa ini ke pengadilan negeri setempat untuk penyelesaian.
Kesimpulan
Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen penting yang mengatur hubungan antara pemilik rumah dan penyewa. Melalui surat perjanjian ini, kedua belah pihak dapat memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama masa kontrak berlangsung.