PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Identitas Pihak-pihak Terkait
1.1 PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari rumah yang terletak di [Alamat Rumah]. PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk menyewakan rumah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2 PIHAK KEDUA adalah penyewa yang berminat untuk menyewa rumah yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini.