Surat perjanjian pra nikah adalah dokumen yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah untuk menetapkan persyaratan dan kewajiban mereka sebelum pernikahan dilangsungkan. Surat perjanjian ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pasangan serta mengatur berbagai aspek dalam pernikahan mereka, seperti harta benda, warisan, dan tanggungan hutang.
Di Indonesia, surat perjanjian pra nikah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Meskipun tidak diwajibkan oleh undang-undang, surat perjanjian pra nikah dapat menjadi instrumen yang sangat berguna untuk menghindari perselisihan dan konflik di masa depan. Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian pra nikah dan panduan tentang cara membuatnya.
1. Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah
Berikut adalah contoh surat perjanjian pra nikah yang dapat digunakan sebagai referensi:
Surat Perjanjian Pra Nikah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: