4+ Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dan Cara Membuatnya

Hamzah

3. Apakah surat perjanjian pra nikah dapat diubah atau dibatalkan?

Ya, surat perjanjian pra nikah dapat diubah atau dibatalkan jika kedua belah pihak sepakat. Namun, perubahan atau pembatalan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan dibuat dalam bentuk perjanjian baru.

4. Apakah surat perjanjian pra nikah memiliki kekuatan hukum?

Ya, surat perjanjian pra nikah memiliki kekuatan hukum jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Namun, untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

5. Apakah surat perjanjian pra nikah dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan?

Ya, surat perjanjian pra nikah dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika terdapat perselisihan atau konflik antara pasangan yang terkait dengan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment