Langkah 6: Review dan Revisi
Setelah menulis surat perjanjian, review dan revisi secara seksama. Pastikan surat perjanjian tersebut mencakup semua poin yang ingin Anda sertakan, tidak ada kesalahan penulisan, dan jelas dalam pengertiannya.
Langkah 7: Menandatangani Surat Perjanjian
Setelah surat perjanjian telah selesai direvisi, jadwalkan pertemuan dengan pasangan Anda untuk menandatangani surat perjanjian. Pastikan Anda dan pasangan sepakat dengan semua ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian sebelum menandatanganinya.
FAQs
1. Apakah surat perjanjian pra nikah wajib dibuat?
Tidak, surat perjanjian pra nikah tidak diwajibkan oleh undang-undang di Indonesia. Namun, surat perjanjian ini dapat menjadi alat yang sangat berguna untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pasangan.