2. Apa yang harus disertakan dalam surat perjanjian pra nikah?
Dalam surat perjanjian pra nikah, Anda harus mencantumkan identitas lengkap kedua belah pihak, poin-poin yang ingin diatur dalam perjanjian, serta tanda tangan dari kedua belah pihak.
3. Apakah surat perjanjian pra nikah dapat diubah atau dibatalkan?
Ya, surat perjanjian pra nikah dapat diubah atau dibatalkan jika kedua belah pihak sepakat. Namun, perubahan atau pembatalan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan dibuat dalam bentuk perjanjian baru.
4. Apakah surat perjanjian pra nikah memiliki kekuatan hukum?
Ya, surat perjanjian pra nikah memiliki kekuatan hukum jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Namun, untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.