Surat perjanjian pra nikah dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika diperlukan. Namun, untuk memastikan kekuatan hukumnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.
FAQs Setelah Kesimpulan
1. Apakah surat perjanjian pra nikah wajib dibuat?
Tidak, surat perjanjian pra nikah tidak diwajibkan oleh undang-undang di Indonesia. Namun, surat perjanjian ini dapat menjadi alat yang sangat berguna untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pasangan.
2. Apa yang harus disertakan dalam surat perjanjian pra nikah?
Dalam surat perjanjian pra nikah, Anda harus mencantumkan identitas lengkap kedua belah pihak, poin-poin yang ingin diatur dalam perjanjian, serta tanda tangan dari kedua belah pihak.