FAQs Setelah Conslusion
1. Apakah surat perjanjian sewa menyewa harus dibuat secara tertulis?
Ya, surat perjanjian sewa menyewa sebaiknya dibuat secara tertulis untuk melindungi kedua belah pihak. Surat perjanjian tertulis memberikan bukti hukum yang jelas dan dapat digunakan jika terjadi sengketa di masa mendatang.
2. Apakah saya perlu melibatkan notaris dalam pembuatan surat perjanjian sewa menyewa?
Tidak selalu diperlukan melibatkan notaris dalam pembuatan surat perjanjian sewa menyewa. Namun, melibatkan notaris dapat memberikan perlindungan tambahan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
3. Apa yang harus saya lakukan jika ada pelanggaran dalam perjanjian sewa menyewa?
Jika ada pelanggaran dalam perjanjian sewa menyewa, Anda dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam surat perjanjian. Jika perlu, berkonsultasilah dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai.