(selanjutnya disebut “Perusahaan B”)
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang keuangan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan A akan menyediakan jasa keuangan, seperti pinjaman atau investasi.
- Perusahaan B akan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dan bekerja sama dalam proses pengajuan pinjaman atau investasi.
- Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan keuangan.
- Pembagian keuntungan atau bunga terkait dengan pinjaman atau investasi akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
- Perjanjian ini berlaku selama [durasi perjanjian] dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa mereka memahami dan menyetujui semua ketentuan dalam perjanjian ini.