(selanjutnya disebut “Perusahaan B”)
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang pemasaran produk atau jasa, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan A akan bertanggung jawab untuk menyediakan produk atau jasa yang akan dipasarkan.
- Perusahaan B akan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan pemasaran, termasuk promosi, iklan, dan strategi pemasaran lainnya.
- Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemasaran.
- Pembagian keuntungan dari hasil penjualan akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
- Perjanjian ini berlaku selama [durasi perjanjian] dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa mereka memahami dan menyetujui semua ketentuan dalam perjanjian ini.