5. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dalam pelaksanaan surat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Surat perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani.