1. Objek Kerjasama
Objek kerjasama antara kedua belah pihak adalah untuk saling mendukung dalam produksi, distribusi, pemasaran, dan penjualan produk elektronik.
2. Masa Berlaku
Surat perjanjian kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3. Hak dan Kewajiban
3.1 Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memproduksi dan menyediakan produk elektronik dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan dari Pihak Kedua.