3.2 Pihak Kedua bertanggung jawab untuk memasarkan dan menjual produk elektronik dari Pihak Pertama, serta mengurus distribusi produk kepada konsumen.
4. Pembayaran
Pihak Kedua akan membayar Pihak Pertama sebesar 10% dari total penjualan setiap bulan sebagai biaya kerjasama.
5. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dalam pelaksanaan surat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.