5. Jabatan Karyawan: [Jabatan Karyawan]
Dalam hal ini, pihak perusahaan dan karyawan setuju untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kontrak
5. Jabatan Karyawan: [Jabatan Karyawan]
Dalam hal ini, pihak perusahaan dan karyawan setuju untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kontrak