- Karyawan magang diharapkan menjalankan tugas sesuai dengan perintah dan arahan yang diberikan oleh atasan.
- Karyawan magang bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang diberikan kepadanya selama masa magang.
6. Penyelesaian Sengketa
- Apabila terdapat sengketa antara perusahaan dan karyawan magang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat.
- Jika musyawarah dan mufakat tidak membuahkan hasil, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini.
Demikian surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak pada tanggal yang disebutkan di atas.
[Nama Perusahaan]