Para Pihak setuju untuk mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- [Ketentuan 1]
- [Ketentuan 2]
- [Ketentuan 3]
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surat perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya.