- [Ketentuan 1]
- [Ketentuan 2]
- [Ketentuan 3]
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surat perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya.
Para Pihak telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi surat perjanjian kerjasama ini.