Suami dan istri sepakat untuk berbagi tanggung jawab keuangan dalam pernikahan ini. Mereka akan mengatur secara bersama-sama pengeluaran, pembayaran tagihan, dan investasi keuangan.
Jika pernikahan berakhir karena perceraian, Suami dan istri sepakat bahwa harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi secara adil.
Surat perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berlanjut selama pernikahan berlangsung. Setiap perubahan pada surat perjanjian ini harus disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.