Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), pengertian HAM merujuk pada seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. HAM adalah hak-hak yang diberikan kepada setiap orang secara universal, yang meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Di Indonesia, pengertian HAM diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak-hak individu.
Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
HAM di Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan telah mengalami perkembangan seiring dengan perubahan sosial dan politik di negara ini. Pasal 28A-28J UUD 1945 secara khusus menyebutkan tentang HAM, termasuk hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan pribadi, hak beragama, hak kebebasan berpendapat, hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, dan hak atas kesehatan.
Beberapa undang-undang dan peraturan turunan lainnya juga mengatur HAM di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang membentuk Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) sebagai lembaga independen yang bertugas memantau dan melindungi HAM di Indonesia.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia
HAM dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori yang mencakup hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial, dan hak-hak budaya. Mari kita bahas masing-masing kategori ini lebih detail: