Setelah itu, Pancasila diperkuat dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan ditandatanganinya naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pancasila kemudian dijadikan sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia.
Prinsip-prinsip Pancasila
Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang saling melengkapi dan membentuk kesatuan yang utuh. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai sumber dari segala kehidupan dan kekuatan di alam semesta. Pancasila mengakui keberagaman agama dan menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia.