Subheading 2: Pembagian Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan
BPUPKI juga membahas pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahan yang ideal. Mereka mempertimbangkan sistem parlementer, sistem presidensial, dan sistem campuran. Diskusi ini menghasilkan kesepakatan bahwa sistem pemerintahan Indonesia akan mengadopsi sistem parlementer dengan presiden sebagai kepala negara.
Subheading 3: Perlindungan Hak Asasi Manusia
Pemikiran tentang perlindungan hak asasi manusia juga menjadi bagian penting dari pembahasan BPUPKI. Mereka menekankan pentingnya mengakui dan melindungi hak-hak dasar setiap individu di Indonesia. Hasil dari pembahasan ini kemudian dijadikan landasan untuk mengembangkan undang-undang dan peraturan yang menjamin hak asasi manusia di Indonesia.
Proses dan Hasil BPUPKI
BPUPKI melakukan pertemuan rutin dan diskusi yang intensif selama beberapa bulan. Mereka mempelajari berbagai konstitusi negara lain, mengadakan pertemuan dengan ahli hukum, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hasil dari pembahasan BPUPKI adalah rancangan konstitusi dasar yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.