Subheading 1: Piagam Jakarta
Piagam Jakarta merupakan rancangan konstitusi dasar Indonesia yang disusun oleh BPUPKI. Dokumen ini memuat prinsip-prinsip dasar negara, hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, dan struktur politik Indonesia. Piagam Jakarta kemudian menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Subheading 2: Pembentukan Panitia Sembilan
Pasca BPUPKI, pemerintah pendudukan Jepang membentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk mengubah Piagam Jakarta menjadi Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan terdiri dari sembilan anggota yang dipilih berdasarkan representasi dari berbagai kelompok masyarakat. Mereka melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Piagam Jakarta agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia saat itu.
Subheading 3: Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan dasar hukum yang dihasilkan oleh BPUPKI dan Panitia Sembilan. Proklamasi kemerdekaan ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia sebagai negara merdeka.