Surat perjanjian sewa tempat usaha merupakan dokumen penting yang digunakan dalam transaksi sewa-menyewa tempat usaha seperti ruko, toko, atau kios. Surat ini berfungsi sebagai bukti kesepakatan antara pemilik tempat usaha dengan penyewa mengenai berbagai hal terkait sewa tempat usaha tersebut.
Dalam surat perjanjian sewa tempat usaha, biasanya terdapat beberapa poin penting yang harus dijelaskan dengan jelas, antara lain:
- Identitas pihak penyewa dan pemilik tempat usaha
- Detail tempat usaha yang disewakan
- Masa sewa
- Harga sewa dan cara pembayaran
- Ketentuan mengenai perpanjangan sewa
- Ketentuan mengenai perubahan harga sewa
- Ketentuan mengenai perawatan tempat usaha
- Ketentuan mengenai perbaikan dan renovasi tempat usaha
- Ketentuan mengenai peralihan hak sewa
- Ketentuan mengenai penghentian sewa
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai surat perjanjian sewa tempat usaha, berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian sewa tempat usaha ruko, toko, kios yang dapat menjadi acuan:
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko
Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha