Surat perjanjian sewa tempat usaha merupakan dokumen penting yang digunakan dalam transaksi sewa-menyewa tempat usaha seperti ruko, toko, atau kios. Surat ini berfungsi sebagai bukti kesepakatan antara pemilik tempat usaha dengan penyewa mengenai berbagai hal terkait sewa tempat usaha tersebut.
Dalam surat perjanjian sewa tempat usaha, biasanya terdapat beberapa poin penting yang harus dijelaskan dengan jelas, antara lain:
- Identitas pihak penyewa dan pemilik tempat usaha
- Detail tempat usaha yang disewakan
- Masa sewa
- Harga sewa dan cara pembayaran
- Ketentuan mengenai perpanjangan sewa
- Ketentuan mengenai perubahan harga sewa
- Ketentuan mengenai perawatan tempat usaha
- Ketentuan mengenai perbaikan dan renovasi tempat usaha
- Ketentuan mengenai peralihan hak sewa
- Ketentuan mengenai penghentian sewa
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai surat perjanjian sewa tempat usaha, berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian sewa tempat usaha ruko, toko, kios yang dapat menjadi acuan:
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko
Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
No : 001/SPS/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Raya Sudirman No. 10, Jakarta
Telepon : 08123456789
Sebagai pemilik ruko yang beralamat di:
Jl. Merdeka No. 20, Jakarta
Pihak Kedua:
Nama : Ani Susanti
Alamat : Jl. Raya Sudirman No. 15, Jakarta
Telepon : 08987654321
Sebagai penyewa tempat usaha ruko dengan detail sebagai berikut:
- Luas ruko : 100m2
- Lantai : 2
- Fasilitas : Listrik, air bersih, toilet
Maka dengan ini, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa tempat usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua menyewa ruko yang dimiliki oleh pihak pertama dengan harga sewa Rp 10.000.000,- per bulan.
- Masa sewa dimulai pada tanggal 1 Februari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2023.
- Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 melalui transfer bank ke rekening pihak pertama.
- Pihak kedua bertanggung jawab atas perawatan ruko, termasuk perbaikan kerusakan akibat kelalaian pihak kedua.
- Apabila terjadi perubahan harga sewa, pihak pertama akan memberitahukan kepada pihak kedua minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
- Pihak pertama berhak melakukan perbaikan dan renovasi ruko dengan pemberitahuan kepada pihak kedua minimal 1 bulan sebelumnya.
- Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak pertama berhak menghentikan sewa tanpa ada kewajiban mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh pihak kedua.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing-masing berkekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022.
Untuk Pihak Pertama,
(Budi Santoso)
Untuk Pihak Kedua,
(Ani Susanti)
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Toko
Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
No : 002/SPS/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Nama : Tono Wijaya
Alamat : Jl. Veteran No. 5, Surabaya
Telepon : 08123456789
Sebagai pemilik toko yang beralamat di:
Jl. Raya Gajah Mada No. 10, Surabaya
Pihak Kedua:
Nama : Rina Cahyani
Alamat : Jl. Veteran No. 8, Surabaya
Telepon : 08987654321
Sebagai penyewa tempat usaha toko dengan detail sebagai berikut:
- Luas toko : 50m2
- Lantai : 1
- Fasilitas : Listrik, air bersih
Maka dengan ini, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa tempat usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua menyewa toko yang dimiliki oleh pihak pertama dengan harga sewa Rp 5.000.000,- per bulan.
- Masa sewa dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 dan berakhir pada tanggal 28 Februari 2023.
- Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 7 melalui transfer bank ke rekening pihak pertama.
- Pihak kedua bertanggung jawab atas perawatan toko, termasuk perbaikan kerusakan akibat kelalaian pihak kedua.
- Apabila terjadi perubahan harga sewa, pihak pertama akan memberitahukan kepada pihak kedua minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
- Pihak pertama berhak melakukan perbaikan dan renovasi toko dengan pemberitahuan kepada pihak kedua minimal 1 bulan sebelumnya.
- Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak pertama berhak menghentikan sewa tanpa ada kewajiban mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh pihak kedua.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing-masing berkekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di Surabaya pada tanggal 25 Februari 2022.
Untuk Pihak Pertama,
(Tono Wijaya)
Untuk Pihak Kedua,
(Rina Cahyani)
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Kios
Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
No : 003/SPS/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Nama : Siti Rahmawati
Alamat : Jl. Diponegoro No. 10, Bandung
Telepon : 08123456789
Sebagai pemilik kios yang beralamat di:
Jl. Merdeka No. 15, Bandung
Pihak Kedua:
Nama : Ahmad Surya
Alamat : Jl. Diponegoro No. 12, Bandung
Telepon : 08987654321
Sebagai penyewa tempat usaha kios dengan detail sebagai berikut:
- Luas kios : 10m2
- Lantai : 1
- Fasilitas : Listrik
Maka dengan ini, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa tempat usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua menyewa kios yang dimiliki oleh pihak pertama dengan harga sewa Rp 1.000.000,- per bulan.
- Masa sewa dimulai pada tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
- Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 melalui transfer bank ke rekening pihak pertama.
- Pihak kedua bertanggung jawab atas perawatan kios, termasuk perbaikan kerusakan akibat kelalaian pihak kedua.
- Apabila terjadi perubahan harga sewa, pihak pertama akan memberitahukan kepada pihak kedua minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
- Pihak pertama berhak melakukan perbaikan dan renovasi kios dengan pemberitahuan kepada pihak kedua minimal 1 bulan sebelumnya.
- Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak pertama berhak menghentikan sewa tanpa ada kewajiban mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh pihak kedua.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing-masing berkekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di Bandung pada tanggal 28 Maret 2022.
Untuk Pihak Pertama,
(Siti Rahmawati)
Untuk Pihak Kedua,
(Ahmad Surya)
1. Apakah surat perjanjian sewa tempat usaha ini sah secara hukum?
Ya, surat perjanjian sewa tempat usaha ini sah secara hukum karena merupakan kesepakatan antara penyewa dan pemilik tempat usaha yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Apakah perlu melibatkan notaris dalam pembuatan surat perjanjian sewa tempat usaha?
Tidak selalu perlu melibatkan notaris dalam pembuatan surat perjanjian sewa tempat usaha. Namun, melibatkan notaris dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
3. Bagaimana jika terjadi perubahan harga sewa selama masa sewa?
Jika terjadi perubahan harga sewa selama masa sewa, pihak pemilik tempat usaha harus memberitahukan kepada penyewa minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
4. Apakah penyewa diperbolehkan melakukan perbaikan atau renovasi tempat usaha?
Penyewa diperbolehkan melakukan perbaikan atau renovasi tempat usaha dengan persetujuan tertulis dari pemilik tempat usaha.
5. Apa yang harus dilakukan jika ingin menghentikan sewa sebelum masa sewa berakhir?
Jika ingin menghentikan sewa sebelum masa sewa berakhir, pihak yang ingin menghentikan sewa harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian.
Surat perjanjian sewa tempat usaha merupakan dokumen penting dalam transaksi sewa-menyewa tempat usaha seperti ruko, toko, atau kios. Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat berbagai ketentuan mengenai identitas pihak penyewa dan pemilik tempat usaha, detail tempat usaha yang disewakan, masa sewa, harga sewa, ketentuan perpanjangan sewa, perubahan harga sewa, perawatan tempat usaha, perbaikan dan renovasi tempat usaha, peralihan hak sewa, serta penghentian sewa.
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa tempat usaha, penting untuk menjelaskan semua poin-poin tersebut dengan jelas dan mengacu pada contoh-contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang telah disebutkan di atas. Selain itu, melibatkan notaris dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Apabila terdapat perubahan harga sewa selama masa sewa, pemilik tempat usaha harus memberitahukan kepada penyewa minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku. Penyewa juga diperbolehkan melakukan perbaikan atau renovasi tempat usaha dengan persetujuan tertulis dari pemilik tempat usaha.
Jika ingin menghentikan sewa sebelum masa sewa