3+ Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko, Toko, Kios

Hamzah

  1. Pihak kedua menyewa kios yang dimiliki oleh pihak pertama dengan harga sewa Rp 1.000.000,- per bulan.
  2. Masa sewa dimulai pada tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
  3. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 melalui transfer bank ke rekening pihak pertama.
  4. Pihak kedua bertanggung jawab atas perawatan kios, termasuk perbaikan kerusakan akibat kelalaian pihak kedua.
  5. Apabila terjadi perubahan harga sewa, pihak pertama akan memberitahukan kepada pihak kedua minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
  6. Pihak pertama berhak melakukan perbaikan dan renovasi kios dengan pemberitahuan kepada pihak kedua minimal 1 bulan sebelumnya.
  7. Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
  8. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak pertama berhak menghentikan sewa tanpa ada kewajiban mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh pihak kedua.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing-masing berkekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di Bandung pada tanggal 28 Maret 2022.

Untuk Pihak Pertama,

(Siti Rahmawati)

Bagikan:

Tags

Leave a Comment