- Pihak kedua menyewa kios yang dimiliki oleh pihak pertama dengan harga sewa Rp 1.000.000,- per bulan.
- Masa sewa dimulai pada tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
- Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 melalui transfer bank ke rekening pihak pertama.
- Pihak kedua bertanggung jawab atas perawatan kios, termasuk perbaikan kerusakan akibat kelalaian pihak kedua.
- Apabila terjadi perubahan harga sewa, pihak pertama akan memberitahukan kepada pihak kedua minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
- Pihak pertama berhak melakukan perbaikan dan renovasi kios dengan pemberitahuan kepada pihak kedua minimal 1 bulan sebelumnya.
- Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak pertama berhak menghentikan sewa tanpa ada kewajiban mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh pihak kedua.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing-masing berkekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di Bandung pada tanggal 28 Maret 2022.
Untuk Pihak Pertama,
(Siti Rahmawati)