Untuk Pihak Kedua,
(Ahmad Surya)
1. Apakah surat perjanjian sewa tempat usaha ini sah secara hukum?
Ya, surat perjanjian sewa tempat usaha ini sah secara hukum karena merupakan kesepakatan antara penyewa dan pemilik tempat usaha yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.