5. Apa yang harus dilakukan jika ingin menghentikan sewa sebelum masa sewa berakhir?
Jika ingin menghentikan sewa sebelum masa sewa berakhir, pihak yang ingin menghentikan sewa harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian.
Surat perjanjian sewa tempat usaha merupakan dokumen penting dalam transaksi sewa-menyewa tempat usaha seperti ruko, toko, atau kios. Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat berbagai ketentuan mengenai identitas pihak penyewa dan pemilik tempat usaha, detail tempat usaha yang disewakan, masa sewa, harga sewa, ketentuan perpanjangan sewa, perubahan harga sewa, perawatan tempat usaha, perbaikan dan renovasi tempat usaha, peralihan hak sewa, serta penghentian sewa.
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa tempat usaha, penting untuk menjelaskan semua poin-poin tersebut dengan jelas dan mengacu pada contoh-contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang telah disebutkan di atas. Selain itu, melibatkan notaris dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.