3+ Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko, Toko, Kios

Hamzah

Sebagai penyewa tempat usaha ruko dengan detail sebagai berikut:

  • Luas ruko : 100m2
  • Lantai : 2
  • Fasilitas : Listrik, air bersih, toilet

Maka dengan ini, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa tempat usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak kedua menyewa ruko yang dimiliki oleh pihak pertama dengan harga sewa Rp 10.000.000,- per bulan.
  2. Masa sewa dimulai pada tanggal 1 Februari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2023.
  3. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 melalui transfer bank ke rekening pihak pertama.
  4. Pihak kedua bertanggung jawab atas perawatan ruko, termasuk perbaikan kerusakan akibat kelalaian pihak kedua.
  5. Apabila terjadi perubahan harga sewa, pihak pertama akan memberitahukan kepada pihak kedua minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
  6. Pihak pertama berhak melakukan perbaikan dan renovasi ruko dengan pemberitahuan kepada pihak kedua minimal 1 bulan sebelumnya.
  7. Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
  8. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak pertama berhak menghentikan sewa tanpa ada kewajiban mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh pihak kedua.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing-masing berkekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment