Sebagai penyewa tempat usaha ruko dengan detail sebagai berikut:
- Luas ruko : 100m2
- Lantai : 2
- Fasilitas : Listrik, air bersih, toilet
Maka dengan ini, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa tempat usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua menyewa ruko yang dimiliki oleh pihak pertama dengan harga sewa Rp 10.000.000,- per bulan.
- Masa sewa dimulai pada tanggal 1 Februari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2023.
- Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 melalui transfer bank ke rekening pihak pertama.
- Pihak kedua bertanggung jawab atas perawatan ruko, termasuk perbaikan kerusakan akibat kelalaian pihak kedua.
- Apabila terjadi perubahan harga sewa, pihak pertama akan memberitahukan kepada pihak kedua minimal 3 bulan sebelum perubahan harga sewa tersebut berlaku.
- Pihak pertama berhak melakukan perbaikan dan renovasi ruko dengan pemberitahuan kepada pihak kedua minimal 1 bulan sebelumnya.
- Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak pertama berhak menghentikan sewa tanpa ada kewajiban mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh pihak kedua.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing-masing berkekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022.