5+ Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Cara Membuat

Hamzah

  • PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari rumah yang beralamat di [Alamat Rumah] (selanjutnya disebut sebagai “Rumah”)
  • PIHAK KEDUA berminat untuk membeli Rumah tersebut sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian jual beli rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  • Surat perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan sah secara hukum.
  • Surat perjanjian ini tidak dapat diubah, ditambah, atau dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari Para Pihak.
  • Surat perjanjian ini berlaku efektif setelah ditandatangani oleh Para Pihak.

Harga Jual dan Pembayaran

  • Harga jual Rumah tersebut adalah sebesar [Jumlah Harga Jual] (dalam huruf: [Jumlah Harga Jual dalam Huruf]).
  • PIHAK KEDUA telah membayar uang muka sebesar [Jumlah Uang Muka] sebagai tanda jadi pembelian.
  • Sisa pembayaran sebesar [Jumlah Sisa Pembayaran] harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum tanggal [Tanggal Batas Pembayaran].

Penyerahan dan Pemindahan Hak Milik

  • PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA setelah pembayaran lunas dilakukan.
  • PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Rumah tersebut bebas dari segala beban hukum dan hak pihak ketiga.
  • PIHAK KEDUA memiliki hak untuk memeriksa semua dokumen dan sertifikat yang terkait dengan Rumah tersebut sebelum penyerahan dilakukan.
  • Setelah pembayaran lunas dan penyerahan Rumah, PIHAK PERTAMA akan melakukan pemindahan hak milik kepada PIHAK KEDUA.

Garansi dan Klaim

  • PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa Rumah tersebut dalam kondisi baik dan layak huni.
  • Jika terdapat cacat atau kerusakan pada Rumah tersebut setelah penyerahan, PIHAK PERTAMA akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur pemaksaan pada tanggal [Tanggal Pembuatan Surat Perjanjian].

Surat perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan mengikat kedua belah pihak serta ahli waris masing-masing pihak.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment