Pasal 4. Kontrak Kerja
4.1 Kontrak kerja ini berlaku selama [Jangka Waktu], dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir].
4.2 Kontrak kerja ini dapat diperpanjang atau diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya minimal [Jangka Waktu Pemberitahuan] sebelum tanggal berakhirnya kontrak.