Pembagian hasil kerjasama ini akan dilakukan sebagai berikut:
- Pihak Pertama akan menyediakan fasilitas wisata dan membiayai kegiatan promosi.
- Pihak Kedua akan bertindak sebagai pemandu wisata dan memberikan layanan kepada wisatawan.
- Pembagian hasil akan dilakukan berdasarkan persentase keuntungan yang disepakati antara Para Pihak.
Pasal 4: Hak dan Kewajiban
Para Pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: