Pihak Pertama:
- Menyediakan fasilitas wisata yang aman dan nyaman
- Melakukan kegiatan promosi dan pemasaran dengan sebaik-baiknya
- Membayar gaji dan tunjangan kepada Pihak Kedua
Pihak Kedua:
- Memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan
- Memberikan informasi yang akurat dan berguna kepada wisatawan
- Menggunakan fasilitas dengan sebaik-baiknya
Pasal 5: Force Majeure