- Memberikan lisensi dan dukungan kepada Pihak Kedua
- Melakukan pelatihan dan pengembangan bisnis kepada Pihak Kedua
- Mengawasi dan memantau kinerja Pihak Kedua
Pihak Kedua:
- Menjalankan bisnis franchise dengan sebaik-baiknya
- Menggunakan merek dagang dan sistem operasional yang telah ditentukan
- Melaporkan penjualan dan keuangan secara berkala kepada Pihak Pertama
Pasal 5: Force Majeure
Jika terjadi keadaan force majeure yang mengakibatkan kerjasama ini tidak dapat dilanjutkan, Para Pihak akan mempertimbangkan langkah-langkah yang dianggap paling adil sebagai tindakan lanjutan