- Memberikan modal awal untuk keperluan pertanian
- Memberikan bimbingan teknis kepada Pihak Kedua
- Mengawasi dan memantau jalannya kegiatan pertanian
Pihak Kedua:
- Melaksanakan proses penanaman, pemeliharaan, dan panen tanaman
- Menggunakan modal dengan sebaik-baiknya
- Melaporkan perkembangan dan hasil pertanian secara berkala kepada Pihak Pertama
Pasal 5: Force Majeure
Jika terjadi keadaan force majeure yang mengakibatkan kerjasama ini tidak dapat dilanjutkan, Para Pihak akan mempertimbangkan langkah-langkah yang dianggap paling adil sebagai tindakan lanjutan.