- Deskripsi singkat masalah yang telah diselesaikan dan kronologi peristiwa yang terjadi.
- Penjelasan mengenai kesepakatan yang telah dicapai dan tindakan yang akan diambil oleh masing-masing pihak.
- Penentuan waktu pelaksanaan kesepakatan.
Dengan surat perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan hukum lebih lanjut terkait sengketa yang telah diselesaikan.
Surat perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.