2. Jabatan dan Tugas
Karyawan ditempatkan pada jabatan [Jabatan] dan bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kontrak kerja.
3. Honorarium
2. Jabatan dan Tugas
Karyawan ditempatkan pada jabatan [Jabatan] dan bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kontrak kerja.
3. Honorarium