Karyawan berhak atas cuti selama [Jumlah Hari Cuti] hari per tahun dengan persetujuan dari pihak perusahaan.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada tanggal yang telah ditentukan.